Upaya-upaya dalam rangka pencegahan covid 19 terus dilakukan mengingat semakin bertambahnya pasien covid-19 di Tulungagung. Seperti pada Hari Rabu, 2 Desember 2020 Polsek Gondang Bersama Pemerintah Desa Kiping dan Koramil Gondang melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres No. 6 Tahun 2020. Kegiatan ini dilakukan guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dimasa Pandemi Covid-19. Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan di Depan Balai Desa Kiping, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku seperti sanksi teguran dan sanksi ringan berupa push up dan membersihkan masjid sebelum melanjutkan perjalanan.
Pada kesempatan ini pihak terkait juga selalu meningatkan kepada warga agar selalu mematuhi anjuran pemerintah dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk menghindari penyebaran virus covid-19.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat tetap patuh protokol kesehatan agar tehindar dari virus covid 19 dan wabah segera berakhir.
AYO LAWAN CORONA…!!!
PATUHI ANJURAN PEMERINTAH, SELALU TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN..!!!
“KIPING BERSATU UNTUK MAJU”