Warga Desa Kiping Tanda Tangani Berkas PTSL

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional telah mengadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini dilaksanakan secara serentak di wilayah Kabupaten Tulungagung. Salah satunya yaitu di Desa Kiping, Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.

Pada Hari Kamis, tanggal 14 November 2019 warga yang mengikuti program PTSL di Desa Kiping telah menanda tangani berkas PTSL. Berkas tersebut merupakan syarat pengajuan sertifikat tanah yang selanjutnya disetor dan diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung. POKMAS (Kelompok Masyarakat) bersama Pemerintah Desa Kiping ikut melayani warga dalam penanda tanganan berkas.

Pensertifikatan tanah merupakan hal yang wajib dilakukan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan bukti yang otentik dari kepemilikan tanahnya yang dibuktikan dengan sertifikat tanah. PTSL memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanah miliknya yang berada di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

“Alhamdulillah kegiatan hari ini berjalanan dengan lancar. Warga Desa Kiping sangat antusias dan tertib menanda tangani berkas. Sebanyak 77 berkas telah ditanda tangani warga. Sebelumnya sebanyak 300 berkas sudah disetor ke BPN untuk diproses lebih lanjut. Akhir Bulan November ditargetkan 590 berkas PTSL sudah selesai dan disetor ke BPN ”, Ujar Lina Irawati selaku Pokmas Desa Kiping.

Berkat kerjasama dengan Pemerintah Desa Kiping dan BPN Kabupaten Tulungagung, Pokmas Desa Kiping bisa mengerjakan berkas PTSL dengan lancar. Harapannya dengan kerjasama tersebut sertifikat tanah milik warga Desa Kiping bisa segera selesai dan dibagikan ke warga. Nantinya penyerahan sertfikat tanah kepada warga akan dibagikan secara langsung oleh BPN Kabupaten Tulungagung.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?