BUMDesa

BUMDes merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan peraturan desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat

Pengurus

Masa jabatan 2018*

*Berdasarkan: SK Kepala Desa